KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat ALLAH SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan
karya tulis ini yang berjudul “Nasionalisme Di Indonesia”. Berbagai sumber
telah penulis ambil sebagai bahan dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Penulis berharap karya tulis ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan penulis juga menyadari bahwa dalam karya
tulis ini masih banyak kekurangannya.
Untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun demi kemajuan dimasa yang
akan datang.
Wassalam
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Berbagai masalah yang dihadapi
oleh Bangsa Indonesia
mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya.
Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya
rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia.
Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk
kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya
tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk
bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai,
adil dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan
situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan
Belanda. Bangsa Indonesia
mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut. Dimana
pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk
membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa
nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita
bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang
yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada
ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini
seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga kita
bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai tinggi
ataupun rendahnya rasa Nasionalisme memang berkaitan erat dengan banyak faktor.
Faktor tersebut bisa dikarenakan kita telah dibodohi selama 32 tahun yang
membuat rasa nasionalisme kita menjadi luntur. Tapi ada juga faktor yang
berasal dari kita sendiri misalnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, orang
miskin pastinya tidak memikirkan hal-hal yang seperti itu namun meraka lebih
sering memikirkan bagaimana mereka dapat makan esok hari padahal seperti yang
tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi :
Pasal 27
ayat 3
“Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa
kita wajib melakukan upaya pembelaan Negara yang tentunya harus dengan rasa
nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Yang jadi pertanyaan masih
adakah Rasa Nasionalisme Masyarakat Indonesia dalam diri mereka?
1.3. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan karya
ilmiah mengenai “Rendahnya Rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia” adalah yang pertama
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu Pendidikan Pancasila. Selain
hal itu, topik ini sangat menarik untuk diperbincangkan. Karena Rasa
Nasionalisme itu bisa tumbuh subur jika faktor-faktor penunjang lainnya pun
bagus atau tercapai. Karena Rasa Nasionalisme sangat berkaitan erat dengan
tinggkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
BAB II
NASIONALISME
2.1. Pengertian Nasionalisme
Menurut Ernest Renan:
Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar:
Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena
perasaan senasib.
Menurut Hans Kohn,
Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness.
Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional
berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk
nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme
adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana
mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di
dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertz
dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan
empat unsur nasionalisme, yaitu:
- Hasrat untuk mencapai kesatuan.
- Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
- Hasrat untuk mencapai keaslian.
- Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Sedangkan menurut Louis
Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor
politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.
Nasionalisme timbul dari diri
kita sendiri, rasa itu timbul jika kita meraskan hal yang sama dengan orang
lain ataupun masyarakat yang lainnya. Jadi nasionalisme berbanding lurus dengan
persamaan anatara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
2.2 Karakteristik Nasionalisme
Karakteristik Nasionalisme yang
melambangkan kekuatan suatu negara dan aspirasi yang berkelanjutan, kemakmuran,
pemeliharaan rasa hormat dan penghargaan untuk hukum.
Nasionalisme tidak berdasarkan
pada beberapa bentuk atau komposisi pada pemerintahan tetapi seluruh badan negara,
hal ini lebih ditekankan pada berbagi cerita oleh rakyat atau hal yang lazim,
kebudayaan atau lokasi geografi tetapi rakyat berkumpul bersama dibawah suatu
gelar rakyat dengan konstitusi yang sama.
- Membanggakan pribadi bangsa dan sejarah kepahlawanan pada suatu Negara.
- Pembelaan dari kaum patriot dalam melawan pihak asing.
- Kebangkitan pada tradisi masa lalu sebagai bagian mengagungkan tradisi lama karena nasionalisme memiliki hubungan kepercayaan dengan kebiasaan kuno. Seperti nasionalisme orang mesir bahwa kaum patriot harus memiliki pengetahuan tentang kebudayaan mesir yang tua dan hebat untuk menjaga kelangsungan dari sejarah.
- Suatu negara cenderung mengubah fakta sejarah untuk kemuliaan dan kehebatan negaranya.
- Ada spesial lambang nasionalisme yang diberikan untuk sebuah kesucian. Bendera, lambang nasionalisme dan lagu nasionalisme merupakan hal yang suci untuk semua umat manusia sebagai kewajiban untuk pengorbanan pribadi.
2.3. Jenis-jenis
Nasionalisme
Snyder membedakan empat jenis
nasionalisme, yaitu:
- Nasionalisme revolusioner, (terjadi di Perancis pada akhir
abad ke18).
Untuk negeri yang dikatakan memiliki nasionalisme revolusioner, ketika elite politik sangat berkeinginan untuk melakukan demokratisasi, tapi lembaga perwakilan yang ada jauh dari memadai untuk mengimbanginya. - Nasionalisme kontrarevolusioner, (terjadi di Jerman sebelum Perang Dunia I). Negeri yang bernasionalisme kontrarevolusioner, para elite politiknya menganggap diri selalu benar dan untuk itu lewat lembaga perwakilan yang ada, mereka menyerang pihak yang mereka anggap sebagai musuh atau melawan kepentingan mereka.
- Nasionalisme sipil, (merujuk pada perkembangan di wilayah Britania dan Amerika hingga sekarang). Suatu negeri dikatakan memiliki nasionalisme sipil ketika ia memiliki lembaga perwakilan yang kuat, dan juga para elite politiknya memiliki kelenturan dalam berdemokrasi.
- Nasionalisme SARA (diterjemahkan dari kata ethnic nationalism) (terjadi di Yugoslavia atau Rwanda).
SARA di
sini merujuk pada akronim zaman Orde Baru, yakni suku, agama, ras, dan antar
golongan, yang sering kali justru ditabukan untuk dibicarakan dalam negeri yang
sangat plural ini. Dapat dikatakan nasionalisme SARA jika para elite politik
negara tersebut tidak menganut paham demokrasi, dan mengekspresikan kepentingannya
hanya untuk membela satu kelompok tertentu lewat lembaga-lembaga perwakilan
yang ada. Snyder memilah empat jenis nasionalisme tersebut dan Ia membedakannya
dari interseksi kuat atau lemahnya lembaga perwakilan politik, dan lentur atau
tidak lenturnya kepentingan elite politik terhadap demokrasi.
2.4. Makna Nasionalisme
Makna Nasionalisme secara
politis merupakan kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong
bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau menghilangkan penjajahan
maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan
mencintai bangsa dan negara Indonesia.
Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita
merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak
boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita
harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama
dengan bangsa-bangsa lain.
Jadi Nasionalisme dapat juga
diartikan:
- Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme.
- Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
2.5. Nasionalisme
Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme
Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia
terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang
diarahkan agar bangsa Indonesia
senantiasa:
- Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan
- Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara
- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
- Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap tenggang rasa
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
- Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2.6. Beberapa Bentuk
Dari Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan
dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer
berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi.
Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme
mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
2.6.1. Nasionalisme
Kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme
dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya,
"kehendak rakyat", "perwakilan politik".
2.6.2. Nasionalisme
Etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran
politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
2.6.3. Nasionalisme
Romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme
identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara
memperoleh kebenaran politik syang menjadi ("organik") hasil dari
bangsa atau ras, menurut semangat romantisme. Nasionalisme
romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati
idealisme romantic, kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme
romantik.
2.6.4. Nasionalisme
Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran
politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada
budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta
ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok.
Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa
membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah
banyak rakyat Taiwan
menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi
menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
2.6.5. Nasionalisme
Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan,
selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah
kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan
2.6.6. Nasionalisme Agama
ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari
persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah
dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan
BAB III
NASIONALISME
DI INDONESIA
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang kaya akan budaya, suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat
berkaitan dengan jiwa nasionalisme bangsa Indonesia,
tinggi ataupun rendahnya rasa nasionalisme Indonesia ditimbulkan banyak faktor
yang mempengaruhi. Faktor yang berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa
nasionalisme tersebut antara lain pengaruh budaya-budaya barat yang dengan sangat
mudahnya masuk dan mempengaruhi budaya Indonesia yang jati dirinya adalah
budaya timur. Adapula faktor ekonomi yang mempengaruhi rasa nasionalisme bangsa
Indonesai. Terlepas dari faktor-faktor tersebut sebenarnya dalam sejarah bangsa
menyebutkan bahwa rasa nasionalisme pada jaman penjajahan lebih tinggi dari
pada saat ini, memang tidak bisa dipungkiri hal tersebut membuat bangsa Indonesia dapat
terlepas dari penjajahn Belanda yang tentu saja dulu bisa dibilang dipelopori
oleh Bung Karno.
Nasionalisme sendiri banyak
jenisnya. Di Indonesia sendiri saat ini lebih mengarah pada jenis nasionalisme
kontrarevolusioner yang transparan dapat dilihat oleh kaum awam, karena elite
politik kita selalu saja merasa dirinya benar dan apabila melihat sesuatu tidak
sesuai dengan kepentingannya mereka tidak akan sungkan untuk melawan musuhnya.
Selama ini nasionalisme yang digunakan oleh penguasa adalah jenis nasionalisme
artikuaris, yaitu nasionalisme yang selalu mengkaitkan dengan sejarah kejayaan
masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang terlebih masa depan.
Nasionalisme yang selalu
mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada
keadaan aktual justru nol atau sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah
bangsa serta memanfaatkannya untuk kepentingan kekuasaan. Maka, jual beli
ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat tidak terhindarkan. Hubungan
antara nilai-nilai antik yang dimuliakan itu dan tingkah laku sosial-politik
kian serba tidak jelas, seringkali sambil membanggakan kebudayaan bangsa,
dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa
malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan sambil berkotbah
mengenai tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat, merampas tanah penduduk.
UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam penjelasan UUD 1945
dinyatakan bahwa pembukaan UUD mengandung empat pokok pikiran, yakni : pokok
pikiran persatuan yang merupakan dasar Negara, pokok pikiran keadilan sosial
yang merupakan tujuan Negara, pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan
system Negara, dan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang
merupakan fundamen moral Negara.
Pokok pikiran tentang dasar
Negara, tujuan Negara, dan system Negara yang ketiga-tiganya menjadi satu
kesatuan sebagai fundamen politik Negara, dijiwai oleh fundamen moral Negara,
yang artinya politik Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hokum
Tuhan, hokum kodrat dan hukumetik, sebagai perwujudan dari fundamen moral
Negara, sebagaimana dibicarakan dalam kajian Pancasila sebagai Yuridis
kenegaraan.
Dalam pokok pikiran persatuan sebagai
inti dasar Negara yang sekaligus merupakan dasar yang utama ialah untuk
mewujudkan nasionalisme Indonesia
atau disebut juga dengan nasionalisme Pancasila. Sebagai pokok pikiran keadilan
social sebagai tujuan Negara untuk mewujudkan sosialisme Pancasila sebagai
dasar ekonomi Pancasila.Dan antara keduanya, dari dasar Negara untuk mewujudkan
tujuan Negara, ada suatu system tertentu yang harus dilaksanakan untuk mencapai
tujuan tersebut, yakni dengan demokrasi Pancasila sebagai sistem Negara.
3.1. Sejarah
Nasionalisme Bangsa Indonesia
Nasionalisme merupakan suatu
bentuk ideologi, demikian pendapat James G. Kellas (1998: 4). Sebagai suatu
ideologi, nasionalisme membangun kesadaran rakyat sebagai suatu bangsa serta
memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkah laku seorang nasionalis
didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa.
Sedangkan nasionalisme Indonesia
adalah nasionalisme yang sejak awal anti kolonialisme dan anti imperialisme.
Pembentukan Indonesia
sebagai nation selain faktor kesamaan geografis, bahasa, kohesifitas ekonomi,
dan yang paling pokok adalah make up psikologis sebagai bangsa terjajah.
Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah melahirkan semangat
solidaritas sebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan hidup menjadi bangsa
merdeka. Semangat tersebut oleh para pejuang kemerdekaan dihidupi tidak hanya
dalam batas waktu tertentu, tetapi terus-menerus hingga kini dan masa
mendatang.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama, kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan, "Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Berdirinya Republik Indonesia, telah memberi bukti bahwa nation Indonesia beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa. Eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia adalah fakta obyektif yang tidak dapat dinegasikan oleh teori-teori atau analisis-analisis apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat niet” (Indonesia itu tidak ada) dengan alasan kata “Indonesia” berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui keberadaan bangsa Indonesia dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun.
Proklamasi Kebangsaan Indonesia tersebut dalam sejarah perkembangannya
telah memberi makna yang sangat signifikan bagi nation building dan pemantapan
kesadaran nasionalisme Indonesia.
Proses pengembangan kesadaran nasionalisme Indonesia bisa dibilang dipelopori
oleh Bung Karno yaitu sejak masa mudanya, yang berkeyakinan bahwa hanya dengan
ide dan jiwa nasionalismelah sekat-sekat etnik, suku, agama, budaya dan tanah
kelahiran bisa ditembus untuk menggalang persatuan perjuangan melawan kolonialisme.
Dalam artikel-artikelnya, banyak pidato dan diskusinya masalah nasionalisme
dengan gencar diperjuangkan oleh Bung Karno. Bahkan sekat-sekat ideologipun
oleh Bung Karno ditebas tanpa ampun demi perjuangan tersebut.
Berdirinya Republik Indonesia tersebut telah memberi bukti bahwa
nation Indonesia
beserta kesadaran nasionalismenya tidak hanya eksis, tapi hidup-aktif
dalam pengembangan dirinya dan dalam kehidupan masyarakat antar bangsa.
Eksistensi nasionalisme Indonesia
adalah fakta yang tidak dapat ditilai dari teori-teori atau analisis-analisis
apapun. Analisis atau pandangan yang menyimpulkan bahwa “Indonesie bestaat
niet” (Indonesia itu tidak
ada) dengan alasan kata “Indonesia”
berasal dari asing telah mengalami kegagalan, tidak laku dijajakan sebagai
wacana untuk memanipulasi nasionalisme Indonesia dan untuk memecah belah
bangsa serta integritas NKRI. Suka atau tidak suka, harus diakui
keberadaan bangsa Indonesia
dengan kesadaran nasionalismenya, dan keberadaan negara Indonesia
dengan segala atributnya sebagai suatu fakta yang tidak dapat disangkal
oleh siapapun.
Bicara tentang nasionalisme Indonesia,
perlu dicatat bahwa kita tidak bisa menerapkan padanan dengan nasionalisme
Barat. Sebab nasionalisme Indonesia
adalah nasionalisme yang berpondasi dari Pancasila. Artinya nasionalisme
tersebut bersenyawa dengan keadilan sosial, yang oleh Bung Karno disebut
Socio-nasionalisme. Nasionalisme yang demikian ini menghendaki penghargaan,
penghormatan, toleransi kepada bangsa atau suku bangsa lain. Maka nasionalisme Indonesia
berbeda dengan nasionalisme Barat yang bisa menjurus ke sovinisme
(nasionalisme sempit) yang membenci bangsa atau suku bangsa lain, menganggap
bangsa atau sukubangsa sendirilah yang paling bagus, paling unggul dll. sesuai
dengan individualisme Barat. Nasionalisme Indonesia
sampai tahun 1965 sudah mantap bersemayam di dada bangsa Indonesia.
Tahap nation building telah tercapai dan bersiap-siaga untuk menuju ke tahap
berikutnya yaitu state building, yang terhambat dan rusak berat dalam perjuangan
untuk nation building, perjuangan melawan pemberontakan-pemberontakan dan
sisa-sisa kolonialisme. Tapi tahap perjuangan state building ini ternyata
terpangkas oleh timbulnya peristiwa G30S dan berdirinya kekuasaan rezim Orde
Baru atau Rezim Jendral Soeharto.
Sekarang ini harus diakui
bahwa kesadaran Nasionalisme sedang mempunyai banyak masalah berat, yang
memerlukan pembenahan secara serius dan diberbagai asfek. Kegagalan
pembenahannya akan mempunyai dampak terhadap persatuan bangsa dan kesatuan negara
Indonesia.
Dengan melihat kembali ke sejarah lampau, kita melihat jelas bahwa selama Indonesia dalam kekuasaan rezim Orde Baru
berlaku tatanan pemerintahan kediktatoran-militer yang anti demokrasi,
anti national, anti HAM, anti hukum dan keadilan, yang menumpas ideal
nasionalisme Indonesia.
Kekuasaan demikian, yang berlangsung selama 32 tahun dan menggunakan pendekatan
kekerasan, telah mematikan inisiatif dan kreativitas rakyat, memperbodoh
rakyat. Di sisi lain tindakan rezim Orba tersebut menumbuhkan kebencian
rakyat mendasar, terutama rakyat luar Jawa yang merasakan kekayaan alamnya
dijarah dan kebudayaannya dieliminir. Maka tidaklah salah kalau dikatakan
terjadi penjajahan oleh rezim Orba atau rezim Soeharto. Kolonialisme Orba ini
meskipun hanya 32 tahun (suatu jangka waktu relatif pendek jika dibandingkan
dengan penjajahan kolonialisme Belanda) menjajah Indonesia tapi kerusakan yang
diakibatkannya telah menimbulkan krisis yang luar biasa, kemelaratan dan
kesengsaraan rakyat yang tak terhingga. Dari situasi yang demikian itu rakyat
daerah luar Jawa merasakan ketidak adilan yang sangat mendalam, yang
mengakibatkan tumbuhnya benih-benih gerakan disintegrasi dalam negara Indonesia. Di
samping itu konflik yang bernuansa SARA, misalnya antara suku Dayak dengan suku
Madura (di Kalimantan), antara ummat Kristen dengan ummat Islam (di
Maluku dan Sulawesi), penganiayaan fisik
dan pengrusakan harta benda etnik Tionghoa (di Jakarta) dll. Adalah contoh
retaknya bangunan nasionalisme Indonesia.
Maka dengan demikian menjadi
jelas bahwa sumber keretakan bangunan nasionalisme tersebut, adalah kekuasaan
rezim Orde Baru di bawah pimpinan jendral Soeharto. Tanpa mengetahui sumber
malapetaka tersebut kita tidak akan bisa dengan tepat memperbaiki atau
menyehatkan nasionalisme Indonesia
yang sedang sakit tersebut.
Memang dengan melihat multi
kultural bangsa, kita tidak mudah untuk membangkitkan Negara ini dari
keterpurukkan, bahkan dengan mengganti NKRI ini menjadi Negara federal pun
tidak dimungkinkan meski secara teori dan secara komposisi masyarakat kita ini
mengarah kepada yang demikian
Serta alasan pembentukan negara
federal dalam kaitannya dengan masalah nasionalisme Indonesia tidak dapat dibenarkan.
Di samping itu masih ada lagi
alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi pembentukan negara federal di
Indonesia:
- Dalam situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sangat rawan dewasa ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan dan mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan otonomi luas bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya masih menghadapi kendala-kendala yang sangat serius.
- Dalam membaca peta politik dewasa ini tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh di mana-mana, bahkan konsolidasinya makin menguat. Kalau pada era kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI)”, semata-mata sebagai taktik untuk mempermudah realisasi strategi kolonialisme terhadap daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa ini gagasan pembentukan Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi kekuatan Orde Baru untuk mendirikan rezim-rezim Orba di daerah-daerah, sebab mereka memiliki sumber dana dan sumber daya manusia sangat besar.
Dari persoalan-persoalan yang
terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana tingkat atau kadar
nasionalisme Indonesia
ini. Di kalangan masyarakat timbul pandangan yang pesimistik. Tapi di samping
itu terdapat pandangan optimistik yang cukup kuat juga, nasionalisme Indonesia
bisa “sehat”, sebab sebagian besar rakyat Indonesia masih teguh jiwa
patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Tapi hal itu sulit akan
terjadi apabila tidak didasari oleh upaya-upaya serius oleh penyelenggara
negara untuk:
- Pembangunan ekonomi di semua daerah secara merata dan realisasi otonomi daerah secara luas.
- Penegakan demokrasi yang tidak anarki, supremasi hukum yang berkeadilan dan demokrasi.
- Penggalakan kehidupan bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun dalam masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.
3.2. Nasionalisme dan
Negara Bangsa
Hubungan negara dan warga negara
sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham nasionalisme. Kewarganegaraan
merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme. Dengan terbentuknya negara
bangsa atau negara modern maka yang paling penting adalah siapa-siapa yang
menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut. Nasionalisme memiliki banyak
arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang yang dipakai. Nasionalisme
dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan
gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas
seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga
merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas
bagi suatu kelompok.
Nasionalisme terbagi menjadi 5
jenis yaitu :
- Nasionalisme humaniter
- Nasionalisme yacobin
- Nasionalisme tradisional
- Nasionalisme liberal
- Nasionalisme integral
Konsep nasionalisme dapat
dikatakan sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang
pada suatu negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal dari peradaban purba
Yunani dan Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya oleh kaum
kosmopolitan dengan pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia. Dengan
munculnya Rennaissance dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh dan
berkembang dan akhirnya lahirlah bangsa-bangsa modern.
Revolusi Prancis pada tahun 1789
mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang politik, negara memiliki
peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar terbentuk generasi muda
nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan nasionalis.
Indonesia dapat dicirikan sebagai
satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu
masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara walaupun berbeda-beda
suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme lahir pada abad 20
dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan ketetapan Sumpah Pemuda
pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu belum dilandasi dengan
nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para pemuda belajar di Belanda
atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan nasionalisme modern karena
melampaui batas-batas etnis.
Untuk membentuk negara lebih
sulit daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa yang majemuk seperti Indonesia. Agar
terbentuk negara modern harus memiliki wawasan kenegaraan dan dasar-dasar
kultur Politik Nasional yang bersifat abstrak dan lembaga-lembaga negara yang
bersifat konkrit untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Perlu adanya integrasi
nasional yang solid.
Dalam merancang lembaga-lembaga
negara Indonesia
bersumber dari :
- Esensi kultur politik tradisional yang dianut masyarakat Indonesia yang sifatnya majemuk
- Faham atau institusi kenegaraan modern yang dianut pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Dari faham dan institusi
kenegaraan modern disepakati bahwa paham negara yang berdasarkan hukum, bentuk
negara yang republik, kedaulatan rakyat atau demokrasi, pemilihan umum, sistem
pemerintahan presidensiil, pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat, otonomi
daerahdan jaminan hak warga negara dan penduduk. Dengan kesepakatan tersebut
maka terbentuklah negara Indonesia.
3.3. Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Rasa Nasionalisme di Indonesia
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi
rasa nasionalisme di Indonesia,
faktor-faktor ini sangat berpengaruh kepada tingkat atau kadar ataupun seberapa
tinggi rasa nasionalisme yang tertanam di masyarakat Indonesia ini.
Faktor-faktor tersebut adalah :
3.3.1. Faktor Ekonomi
Pada tahun 1997, dunia dilanda
krisis moneter yang menjalar dari mexico,
terus ke Asia seperti Jepang, Korea, Thailand,
Malaysia dan Indonesia.
Negara-negara di asia seperti Jepang, Korea, Thailand, dan Malaysia cepat
keluar dari krisis, karena Negara-negara itu kuat dasar perekonomian dan
mempunyai upaya yang kuat dan etos kerja yang tinggi ingin cepat-cepat keluar
dari krisis. Akan tetapi di Indonesia, krisis moneter ini amat membuat
Indonesai terpuruk. Kemiskinan, pengangguran, perekonomian yang lemah, krisis
politik, krisis kekuasaan, bahkan krisis kepercayaan dan yang paling parah
krisis nasionalisme. Tingkat kemiskinan yang tinggi dan pengangguran yang
dimana-mana membuat rasa akan bangga terhadap bangsa Indonesia memudar. Rasa percaya pun
ikut hilang, dan timbulnya berbagai macam kecurigaan yang berlebihan ikut
memperburuk dan memperumit masalah bangsa ini. Keterkaitan rendahnya rasa
nasionalisme dengan ekonomi adalah dimana kita dapat melihat dan menyimpulkan
bahwa seseorang yang miskin ataupun pengemis, pengamen dan sejenisnya pastinya
jauh dari pikiran apa yang bisa kita berikan pada bangsa dan Negara ini. Mereka
lebih mementingkan urusan perut mereka sendiri. Karena memang itu seharusnya
jika kitapun berada pada situasi yang sama. Artinya memang rendahnya rasa nasionalisme
sangat berkaitan erat dengan faktor ekonomi. Bisa dikatakan jika dengan
penghidupan yang layak seperti maka kesadaran akan rasa nasionalime yang tumbuh
dari diri kita sendiri akan sangat subur.
3.3.2. Faktor Budaya
Budaya merupakan faktor utama
yang bisa dibilang menentukan rasa nasionalisme suatu bangsa. Dalam faktor ini
budaya negative baik dari budaya barat ataupun dari budaya internal masyarakat
kita berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya rasa nasionalisme. Apabila
dilihat lebih jauh budaya barat lebih kepada gaya hidup mereka seperti free
sex, loyal, dan serba bebas lainnya membuat rasa akan cinta tanah air khususnya
Indonesia semakin terkuras, sebagai contoh kita lebih banyak melihat masyarakat
khususnya para remaja yang lebih mengagung-agungkan tokoh-tokoh lain yang bisa
dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa, dan membuat mereka lupa akan
rasa yang pernah kita miliki bersama disaat meraih kemerdekaan dari penjajah.
Yaitu rasa persatuan dan kesatuan, rasa nasionalisme yang tinggi dan rasa yang
menginginkan adanya perubahan.
Ditambah lagi dengan
bermacam-macam suku bangsa di Indonesia ini yang tentunya lebih banyka
perbedaanya dibandingkan dengan persamaan, yang tentu saja dapat menimbulkan
konflik-konflik internal bangsa, seperti kejadian di Madura dan Maluku serta
Jakarta beberapa decade silam lalu. Hal tersebut memang bias dibilang telah
menodai rasa Nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia. Dan bagaimana mungkin
kita akan dianggap sebagai bangsa yang menghargai sejarah dan Nasionalisme
tinggi jika dengan hal yang kecil pun kita mudah sekali dipecah belahkan. Oleh
sebab itu pastinya factor ini sangat berpengaruh terhadap rasa nasionalisme di Indonesia.
3.4. Mengukur Tingkat
Nasionalisme Masyarakat Indonesia
Dalam hal ini memang susah untuk
mengukur tingkat Nasionalisme bangsa Indonesia secara matematis. Akan
tetapi dari berbagai faktor yang mempengaruhinya kita dapat juga mengira-ngira
bagaimana tingkat Nasionalisme yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini.
Faktor ekonomi dan budaya yang
telah dibahas diatas memang sangat berperan dalam rasa Nasionalisme Bangsa
Indonesai karena bagaimana akan bisa membanggakan bangsa dan Negara ini jika
kemiskinan masih banyak, pengangguran masih numpuk, tingkat kriminalitas makin
tinggi. Orang pun akan memikirkan dua kali jika mugkin ditanyakan apakah anda
cinta dengan bangsa dan Negara ini?. Tapi tentunya pendapat orang berbeda
tergantung dari pemikiran mereka, akan tetapi sebagain masyarakat indonesiakan
masih berada di garis kemiskinan. Dengan kata lain pemikiran itu mungkin
saja bisa dibenarkan.
Contoh lainnya yang bisa
dibilang mengurangi dan mengotori rasa nasionalisme adalah dimana banyaknya
kasus korupsi bahkan kolusi dan nepotisme yang jelas sekali membuat Negara ini
tetap dalam keadaan terpuruk. Bagaimana mungkin orang yang benar mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi dapat menguras harta yang bukan haknya. Harta yang
seharusnya untuk kemakmuran masyarakat. Apalagi kasus-kasus yang menyangkut
para elit politik dan orang nomor sekian di Indonesia. Itu sudah menodai
nasionalisme.
Ditambah lagi perbedaan sedik
saja di negeri ini bisa jadi masalah besar. Contohnya dalam masalah supporter
sepak bola yang sering terjadi kerusuhan, pengrusakan dan tawuran antar
supporter, rasisnya para suporter. Kapan bangsa Indonesia ini akan dewasa dan
memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi jika adanya perbedaan sedikit saja bisa
jadi masalah besar?
Kapan Indonesia akan seperti Negara
Jepang yang bisa dibilang jiwa patriotisme dan nasionalisme sangat tinggi sekali.
Jika kita Tanya saja pada masyarak mungkin saja masih banyak yang tidak tahu
Pancasila, padahal pancasila bisa dibilang wadah tempat menyatukan berbagai
penghalang yang menghantui bangsa Indonesia ini.
Tapi rasa optimis ini akan terus
ada karena dari gejala situasi saat ini. Sebagai contoh pengakuan budaya batik
oleh Negara tetangga menimbulkan rasa persatuan dan nasionalisme sebab kita pun
tidak mau budaya bangsa yang asli kita miliki menjadi hilang begitu saja
menjadi milik orang. Rasa tersebut timbul dari rasa senasib untuk memiliki
bangsa Indonesia
ini. Akan tetapi jika rasa itu tidak di imbangi dengan rasa penghormatan
terhadap bangsa dan Negara lain maka akan menimbulkan sikap cauvinisme.
Sikap yang mengagungkan bangsa
dan Negara sendiri tanpa menghormati bangsa dan Negara lainnya.
Rasa optimis itu tentu saja
harus diimbangi dengan pembenahan diberbagai aspek kehidupan seperti pembenahan
system perekonomian dan perpolotikan serta system hokum yang bagus. Karena
sekali lagi jika faktor yang mempengaruhinya kurang baik maka Indonesia akan
tetap tertinggal dan rasa nasionalisme itu mungkin saja akan menghilang dan
rasa percaya terhadap para pemimpin akan habis. Dan tentu mungkin apa yang kan diprediksikan
setelah itu adalah mungkin saja kita akan mengalami evolusi seperti tahun 98?
Tapi saya harapkan tidak demikian karena kita yakin masih punya semangat untuk
menjadi yang lebih baik lagi.
3.5. Menegakan Kembali
Ideal Nasionalisme Indonesia
Sumpah Pemuda pada 28
Oktober 1928 adalah Proklamasi Kebangsaan Indonesia yang merupakan ikrar
tentang eksistensi nasion dan nasionalisme Indonesia yang telah
tumbuh puluhan tahun dalam perjuangan melawan kolonialisme Belanda. Perjuangan
bangsa Indonesia tersebut
pada tanggal 17 Agustus 1945 mencapai titik kulminasi dengan dikumandangkannya
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
oleh Soekarno-Hatta. Hal itu membuktikan bahwa nasionalisme Indonesia sudah merupakan faktor penentu
perkembangan sejarah Indonesia
– sejarah berdirinya negara Republik Indonesia.
Substansi Nasionalisme Indonesia mempunyai dua unsur: Pertama,
kesadaran mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas banyak
suku, etnik, dan agama. Kedua, kesadaran bersama bangsa Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk
penjajahan dan penindasan dari bumi Indonesia. Semangat dari dua
substansi tersebutlah yang kemudian tercermin dalam Proklamasi Kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945 dan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembacaan
teks Proklamasi Kemerdekaan dengan jelas dinyatakan “atas nama bangsa
Indonesia”, sedang dalam Pembukaan UUD 1945 secara tegas dikatakan,
"Segala bentuk penjajahan dan penindasan di dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Kegagalan atas upaya tersebut di
atas akan mempercepat berlanjutnya proses penipisian kesadaran nasionalisme Indonesia, yang
akan berakibat semaraknya gerakan disintegrasi bangsa dan negara. Inilah
tugas berat pemerintahan dewasa ini. Maka adalah tugas kita semua untuk
membantu pemerintahan dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan negara dewasa ini.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
- Kesimpulan
Rasa Nasionalisme di Indonesia
telah ada dari jaman perjuangan melawan para penjajah hanya tahun demi tahun
mengalami penipisan karena adanya banyak faktor yang mempengaruhinya.
Diantaranya faktor perekonomian yang mana menimbulkan banyak masalah
pengangguran, kemiskinan dan lain-lain. Rasa Nasionalisme itu harus kita pupuk
ulang agar tidak hilang ditelan masa. Negara Indonesia
sendiri menganut Nasionalisme Pancasila yang mana dalam Nasionalisme ini kita
tidak hanya mencintai Bangsa dan Negara Indonesia sendiri tapi juga
menghormati Negara dan bangsa lainnya.
- Saran
Untuk dapat memupuk kembali
semangat nasionalisme bangsa Indonesia,
salah satunya bisa juga dengan lebih menekankan pada pembenahan bidang
perekonomian terlebih dahulu supaya tingkat kemiskinan kita berkurang. Karena
jika kita sudah menjadi bangsa yang Adil dan Sejahtera Niscaya Rasa
Nasionalisme kita pun akan tinggi dan Rakyat semakin bangga dengan bangsa dan
Negara Indonesia
tercinta ini.
Makasih gan ..
BalasHapusjalan jalan ke Autoreplay3.blogspot.co.id ya