GEMPA
BUMI
Pengertian Gempa Bumi. Gempa bumi
merupakan akibat dari aktivitas tenaga endogen yang merusak, menyimpang dari
sifat tenaga endogen pada umumnya yaitu membangun. Tenaga yang ditimbulkan
gempa bumi bukan merupakan tenaga asli tapi merupakan gejala sampingan dari
aktivitas tenaga endogen.
Gempa bumi adalah getaran kulit
bumi (litosfer) atau guncangan bumi yang terjadi secara tiba-tiba yang
disebabkan oleh pelepasan energi didalam batuan dari bawah permukaan bumi.
Gempa bumi biasanya bersumber pada lapisan kulit bumi (Litosfer) bagian dalam
yang kemudian merambat ke permukaan bumi. Getaran bumi ini timbul karena adanya
retakan atau dislokasi litosfer bumi baik karena aktivitas Tektonisme ataupun
Vukanisme.
Gataran Bumi yang menyebabkan
gempa bumi yang terjadi karena retakan kulit bumi atau terpisahnya kulit bumi
dari kedudukannya semula disebut gempa dislokasi. Gempa bumi dapat terjadi
didaratan maupun di lautan tergantung dari posisi terjadinya retakan. Jika
timbulnya getaran karena retakan didasar laut, maka disebut gempa laut. Gempa
laut seperti ini biasanya menimbulkan bencana yang lebih besar lagi karena
mempunyai potensi untuk terjadinya Tsunami.
Kerak bumi selalu bergerak dan ada
masanya lempengan kerak bumi saling berbenturan satu sama lain yang menyebabkan
timbulnya tegangan dan energi. Tabrakan antar lempeng kerak bumi itu akan
membuat sisi-sisi lempeng saling menujam dan terbenam. Lempeng yang mempunyai
tenaga lebih kuat akan berada diatas sementara lempeng yang bertenaga lemah
akanterbenam dibawahnya. Saat kedua lempeng tersebut bertemu dan bertabrakan,
terjadila tegangan dan rengangan yang menghasilkan suatu energi yang maha
dasyat. Energi yang di timbulkan akan menyebabkan getaran dan goncangan yang
disebut dengan gelombang seismik alias gempa bumi.
Sejumlah tempat di bumi rawan
terjadi gempa dibandingkan tempat yang lain. Tempat yang rawan gempa ini
biasanya adalah daerah yang berada di daerah perbatasan antar lempeng seperti
lempeng Eurasia, lempeng Afrika, lempeng Indo-australia, dll.
Gempa bumi adalah merupakan salah
satu bencana alam yang tidak dapat ditanggulangi dan dicegah karena terjadi
secara tiba-tiba. Gempa bumi ada banyak macamnya yang akan seperti yang
tertulis di artikel Klasifikasi
Gempa Bumi
Gempa
bumi adalah pergerakan tanah secara tiba-tiba yang terjadi di bumi hingga
menimbulkan getaran yang dinyatakan dalam skala
richter. Secara umum, gempa bumi
dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan faktor utama penyebab terjadinya
gempa tersebut, yaitu:
·
Gempa Tektonik. Ini merupakan tipe gempa yang
paling sering terjadi dan yang paling banyak menimbulkan kerusakan bahkan
korban jiwa. Gempa ini terjadi akibat dari pergerakan lempeng tektonik bumi
yang terjadi secara tiba-tiba, sehingga menimbulkan getaran hingga dipermukaan
bumi. Pada gempa tektonik, tidak semua bagian pada permukaan bumi ini
berpotensi terjadi gempa tersebut, melainkan lebih sering terjadi pada daerah
atau wilayah pertemuan antara lempeng tektonik bumi baik didarat ataupun
dilautan. Lempeng tektonik bumi memang selalu berberak (30mm - 70mm per tahun)
dan apabila lapisan batuan atau tanah yang terdapat pada kerak bumi sudah tidak
dapat menahan pergerakan tersebut, maka akan terjadi slip dan patahan sehingga
energi yang besar akibat tumbukan dari lempeng tersebut terlepas secara
tiba-tiba. Akibat dari hal tersebut akan terjadi getaran hingga kepermukaan
bumi, dan apabila getaran tersebut terjadi dalam sekala besar, maka dampaknya
akan sangat merusak terutama pada bangunan-bangunan dan juga dapat menimbulkan
korban jiwa. Dan ada efek lain yang dampaknya juga sangat besar dari gempa type
ini, yaitu Tsunami.
Apabila gempa ini terjadi dilautan, pergerakan tanah yang terjadi secara
tiba-tiba didasar laut dapat menyebabkan air laut bergejolak dan menimbulkan
gelombang besar dipantai yang dapat memiliki ketinggian hingga puluhan meter.
·
Gempa Vulkanik. Sesuai dengan namanya, gempa ini
terjadi akibat dari aktivitas gunung berapi, walaupun hal ini jarang terjadi
dan apabila terjadi skala dari gempa ini tidak sebesar gempa tektonik. Apabila
sebuah gunung berapi mengalami peningkatan aktivitas hingga terjadi letusan,
pergerakan magma pada perut bumi disekitar gunung tersebut akan mengalami
peningkatan dan hal inilah yang menyebabkan getaran-getaran pada tanah yang
disebut gempa vulkanik.
Seperti halnya gempa tektonik, gempa ini dapat terjadi hanya
dibeberapa bagian bumi yang disekitarnya terdapat gunung berapi aktif (daerah
ring of fire).
·
Gempa longsoran. Gempa bumi ini terjadi apabila terjadi
longsoran tanah atau tebing didaerah pegunungan atau perbukitan dan sangat
jarang terjadi. Walaupun skala gempa ini kecil, namun gempa ini dapat terjadi
di daerah manapun yang wilayahnya berbukit dan memiliki struktur tanah yang
labil. Tsunami juga dapat terjadi akibat dari gempa ini, yaitu apabila
longsoran dari gunung, bukit ataupun tebing terjadi dilaut. Hal ini pernah
terjadi di Indonesia saat gunung Krakatau meletus pada tahun 1883. Letusan
gunung tersebut sangat besar sehingga mengakibatkan longsoran yang besar dari
gunung tersebut. Karena gunung tersebut berada ditengah laut, maka material
longsoran tersebut jatuh ke laut dan mengakibatkan air laut bergejolak dan
menimbulkan tsunami setinggi 30-36 meter dipesisir Jawa bagian barat dan
Sumatra bagian selatan dan tercatat lebih dari 30.000 nyawa manusia melayang
akibat bencana tersebut.
·
Gempa Tumbukan. Batu meteor besar yang jatuh di
daratan di permukaan bumi juga dapat menimbulkan gempa bumi. Hal ini sangat
jarang terjadi dan apabila memang terjadi, efek kerusakan yang ditimbulkan
dapat sangat besar tergantung dari besar batu meteor yang jatuh tersebut.
Selain
beberapa penyebab diatas, gempa bumi juga dapat terjadi akibat dari ulah
manusia. Gempa bumi ini antara lain gempa akibat dari ledakan bahan peledak
(bom) yang sengaja diledakkan sehingga menimbulkan gempa bumi.
Angin Topanadalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam ataulebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utaradan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengankhatulistiwa.Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatusistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis iniumumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerahsistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam.Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai.Gejala dan Peringatan DiniAngin topan tropis dapat terjadi secara mendadak, tetapi sebagianbesar badai tersebut terbentuk melalui suatu proses selama beberapa jamatau hari yang dapat dipantau melalui satelit cuaca. Monitoring dengansatelit dapat untuk mengetahui arah angin topan sehingga cukup waktuuntuk memberikan peringatan dini. Meskipun demikian perubahan sistemcuaca sangat kompleks sehingga sulit dibuat prediksi secara cepat danakurat.Strategi Mitigasi dan Upaya Pengurangan Bencana1. Membuat struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin. 2. Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin topan 3. Penempatan lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin topan. 4. Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin. 5. Pembuatan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakansebagai tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saatterjadi serangan angin topan. 6. Pengamanan/perkuatan bagian-bagian yang mudah diterbangkan angin yang dapat membahayakan diri atau orang lain disekitarnya. 7. Kesiapsiagaan dalam menghadapi angin topan, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri. 8. Pengamanan barang-barang disekitar rumah agar terikat/dibangun secara kuat sehingga tidak diterbangkan angin 9. Untuk para nelayan, supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal-kapalnya.
Angin Topanadalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam ataulebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utaradan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengankhatulistiwa.Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatusistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis iniumumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerahsistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam.Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai.Gejala dan Peringatan DiniAngin topan tropis dapat terjadi secara mendadak, tetapi sebagianbesar badai tersebut terbentuk melalui suatu proses selama beberapa jamatau hari yang dapat dipantau melalui satelit cuaca. Monitoring dengansatelit dapat untuk mengetahui arah angin topan sehingga cukup waktuuntuk memberikan peringatan dini. Meskipun demikian perubahan sistemcuaca sangat kompleks sehingga sulit dibuat prediksi secara cepat danakurat.Strategi Mitigasi dan Upaya Pengurangan Bencana1. Membuat struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin. 2. Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin topan 3. Penempatan lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin topan. 4. Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin. 5. Pembuatan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakansebagai tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saatterjadi serangan angin topan. 6. Pengamanan/perkuatan bagian-bagian yang mudah diterbangkan angin yang dapat membahayakan diri atau orang lain disekitarnya. 7. Kesiapsiagaan dalam menghadapi angin topan, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri. 8. Pengamanan barang-barang disekitar rumah agar terikat/dibangun secara kuat sehingga tidak diterbangkan angin 9. Untuk para nelayan, supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal-kapalnya.
USAHA - USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
USAHA - USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya, kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas
dengan cara yang beraneka pula. Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi:
pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara
dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan
kerusakan lingkungan. Bentuk atau
cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar
budaya, atau pun cagar
biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a. Cagar alam
Cagar alam adalah sebidang lahan yang
dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di dalamnya. Di dalam cagar
alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi mengambil atau memanfaatkan
tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut di
biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun demikian dijaman pembangunan
ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar alam dalam proses
pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah
satu bentuk kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut
adalah Taman Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi
yang dikelola secara terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan
pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.
Berbeda dengan kawasan konservasi lain yaitu, Suaka Alam
yang meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Pada kawasan ini tujuan utama
dititik beratkan kepada perlindungan dan pengawetan semata, sedangkan upaya
pemanfaatan secara langsung terbatas sekali.
b. Cagar Budaya
Cagar budaya
pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang dilindungi
bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia, seperti sebuah
candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta juga merupakan
cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar
sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk
pendatang.
c. Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah dapat meliputi suatu
daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara
tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk dipertahankan, karena
masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan berkembang pada kehidupan
yamng modern.
d. Suaka Alam
Suaka
alam yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan
jenis flora yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap
habitatnya.
e. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki
ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan
hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
f. Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No
5 Taun 1990)
Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional mempunyai tujuan utama
untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat Wisata Alam. Hutan lindung
merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan tujuan utama untuk
perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung
terus menerus.
Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan
konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman Nasional
dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan
secara lestari.
Pembangunan Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana
pengembangan Azas tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok
yang dimaksud adalah merupakan rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian
diterima pada kongres Taman Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai
berikut.
a. Suatu Taman Nasional harus relatif
cukup luas.
b. Taman Nasional harus memiliki sumber
daya alam yang khas dan unik baik flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam
yang masih utuh dan asli.
c. Tidak ada perubahan karena kegiatan
eksploitasi dan pemukiman penduduk.
d. Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman
Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.
e. Memberikan kesempatan kepada
pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan
khusus untuk tujuan pendidikan ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan
rekreasi.
Memperhatikan azas-azas pokok tersebut
Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :
a. Menjaga keseimbangan ekosistem dan
melindungi sistem penyangga kehidupan.
b. Melindungi keanekaragaman jenis dan
mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.
c. Menyediakan sarana penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan.
d. Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam
dan melestarikan budaya setempat.
e. Merupakan bagian dari pengembangan
daerah setempat.
Fungsi-fungsi
tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi
pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari
berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan terhadap Taman Nasional.
Dilihat
dari beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai
tujuan utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim
disebut zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman
Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary
zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive
use zone).
1. Zona inti adalah bagian kawasan
Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak boleh ada perubahan apapun yang
disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
2. Zona rimba adalah bagian kawasan
Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana pembangunan fisik yang
bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat dikunjungi secara terbatas.
3. Zona pengembangan adalah bagian
kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan bagi pembangunan sarana prasarana
terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan
menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Pengembangan
zona-zona tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas
pokok Taman Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah
zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.
Selain
itu, Taman Nasional yang umumnya terancam oleh perombakan lahan ataupun
gangguan lainnya, dapat pula dibentuk zona penyangga (buffer zone). Zona
penyangga ini sebagai suatu benteng yang melindungi Sumber Daya Alam Taman
Nasional dari gangguan baik yang berasal dari luar kawasan ataupun sebaliknya
dari dalam kawasan seperti gangguan satwa.
Dengan demikian jelaslah bahwa Taman Nasional adalah
kawasan konservasi yang mencerminkan keterpaduan tindak kegiatan baik bagi
perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Beberapa contoh tamana nasional yang ada
di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Gunung Leuser dengan luas 792.675 ha.
yang terletak di Sumatra Utara dan Aceh.
b. TN Ujung Kulon dengan luas 136.656 ha.
c. TN Gunung Gede Pangrango dengan luas
15.196 ha terletak di Propinsi Jawa Barat.
d. TN Baluran dengan luas 25.000 ha. di
Propinsi Jawa Timur
e. TN Komodo dengan luas 75.000 ha. di
Propinsi Nusa tenggara Timur.
f. TN Kerinci Seblat dengan luas
1.484.650 ha. yang terletak di 4 propinsi, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra
Selatan dan Bengkulu.
g. TN Bukit Barisan Selatan dengan luas
356.800 ha. di Propinsi Lampung dan Bengkulu.
h. TN Kepulauan Seribu dengan luas
108.000 ha. terletak di Daerah khusus lbukota Jakarta.
i. TN Bromo Tengger Semeru dengan luas
58.000 ha. dan
j. TN Merubetiri dengan luas 50.000 ha.
terletak di Propinsi Jawa Timor.
k. TN Bali Barat dengan luas 77.727 ha.
di Propinsi Bali.
l. TN Tanjung Puting dengan luas 305.000
ha. di Propinsi Kalimantan Tengah.
m. TN Kutai dengan luas 200.000 ha.
terletak di Propinsi Kalimantan Timur.
n. TN Lore Lindu dengan luas 222.187 ha.
terletak di Sulawesi Tengah.
o. TN Dumoga Bone dengan luas 300.000 ha.
terletak di Propinsi Sulawesi Utara.
p. TN Mahusella dengan luas 189.000 ha.
terletak di Propinsi Maluku.
g. Taman Hutan Raya (THR)
Gambar Taman
Hutan Raya Ir. H. Djuanda – Bandung
Taman hutan raya yaitu kawaan
pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli atau tidak asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, pariwisata dan rekreasi alam.
Berdasarkan fungsinya, pengelolaan hutan lindung dapat diedakan menjadi 3 golongan:
a. Hutan Lindung: kawasan hutan
dengan keadaan sifat alaminya mampu mengatur tata air, mencegah erosi dan
banjir serta memelihara kesuburan tanah.
b. Hutan Perlindungan dan Pelestarian
Alam (PPA)
kawasan hutan yang
berfungsi melindungi dan melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu dari ancaman
kepunahan. Meliputi cagar alam, suaka alam, suaka margasatwa, dan kawasan
wisata.
c. Hutan Produksi: kawasan hutan
yang dikelola dan diambil hasilnya untuk kepentingan manusia, contohnya rotan,
kayu, dan karet.
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di
Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Karena tekanan penduduk yang besar terhadap lingkungan
untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, pada saat ini banyak terjadi
berbagai kerusakan lingkungan yang harus segera ditangani agar tidak bertambah
parah. Selain dari usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup diatas, dapat pula
dilakukan dengan cara-cara berikut ini, antara lain seperti:
1. Rehabilitasi dan reklamasi lahan
kritis
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi
dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga
aliran air tidak tergenang. Usaha ini bertujuan untuk mengembalikan lahan
kritis menjadi lahan yang subur lagi atau dapat dimanfaatkan manusia untuk
kepentinganya. Dengan usaha ini keadaan lahan dipulihkan ke keadaan semula atau
kerusakan lahan kritis tidak bertambah meluas. Kerusakan lahan kritis bisa
terjadi karena erosi tanah, lereng curam yang mengakibatkan tanah longsor,
bekas aktifitas manusia seperti penggalian bahkan tambang emas, timah,
pengambilan pasir darat untuk bangunan dan sebagainya.
2. Program kali bersih
Sungai
merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan manusia seperti untuk air
minum, mandi, memasak, mencari ikan, budidaya ikan (keramba) dan sarana
transportasi. Di kota-kota besar sungai sering menjadi tempat buang sampah.
Untuk itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak untuk menjaga lingkungan
sungai agar bisa dimanfaatkan oleh semua orang dengan tidak ada rasa waswas
akan tercemar.
3. Pengelolaan pantai dan lautan
Pantai
dan lautan sering mengalami kerusakan karena berbagai kegiatan manusia seperti
mengambil terumbu karang dengan menggunakan bom, mengambil jenis-jenis ikan
tertentu dengan bahan kimia beracun, pembuangan limbah industri yang mencemari
lingkungan mengakibatkan matinya ikan-ikan, kebocoran minyak akibat tabrakan
dan sebagainya. Untuk itu kita wujud upaya misalnya memberikan hukuman yang
benar bagi para perusak pantai dan lautan.
4. Pengembangan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati
Keanekaragaman
hayati merupakan kekayaan umat manusia yang sangat berharga semua orang
diberbagai tempat di dunia dapat mengambil manfaat. Manakala terjadi kepunahan
maka kerugian bagi umat manusia sebab tidak akan ada penggantinya lagi. Untuk
melindungi, mengembangkan dan melestarikannya maka ditetapkan wilayah konservasi
seperti Taman Nasional, cagar alam, suaka margasatwa. Seperti yang sudah
dibahas sebelumnya, usaha-usaha yang dilakukan dengan pengembangbiakan,
penangkaran, pembudidayaan baik hewan maupun tumbuhan langka, pelarangan jual
beli binatang langka atau yang dilindungi, menindak para pemburu binatang liar,
penetapan undang-undang perlindungan alam.
5. Program pengendalian intrusi air asin
Di
daerah pantai sering terjadi air asin meresap jauh ke daratan. Sumur-sumur
penduduk atau pompa air menjadi payau rasanya sehingga tidak bisa dipakai untuk
keperluan minum dan masak. Penduduk harus mengambil air tawar dari daerah lain
yang cukup jauh atau membeli, hal ini tentu menjadi beban ekonomi. Terjadinya
intrusi air asin ini karena berbagai hal seperti pengambilan air tanah tidak
terkendali (pabrik, rumah tangga), penggundulan hutan di daerah sekitar pantai,
tidak terlindunginya daerah resapan air, terlalu banyaknya pemukiman penduduk.
Oleh karena itu perlu dilakukan usaha-usaha nyata seperti menghijaukan daerah
pantai dengan tanaman bakau dan lain-lain.
6. Memberikan perlakuan khusus kepada
limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari
lingkungan.
7. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan
yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang
tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang
ada di dalamnya dapat terjaga.
8. Menciptakan dan menggunakan
barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
9. Melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak
mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar