Senin, 17 September 2012

GEMPA BUMI


GEMPA BUMI
Pengertian Gempa Bumi. Gempa bumi merupakan akibat dari aktivitas tenaga endogen yang merusak, menyimpang dari sifat tenaga endogen pada umumnya yaitu membangun. Tenaga yang ditimbulkan gempa bumi bukan merupakan tenaga asli tapi merupakan gejala sampingan dari aktivitas tenaga endogen.
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi (litosfer) atau guncangan bumi yang terjadi secara tiba-tiba yang disebabkan oleh pelepasan energi didalam batuan dari bawah permukaan bumi. Gempa bumi biasanya bersumber pada lapisan kulit bumi (Litosfer) bagian dalam yang kemudian merambat ke permukaan bumi. Getaran bumi ini timbul karena adanya retakan atau dislokasi litosfer bumi baik karena aktivitas Tektonisme ataupun Vukanisme.
Gataran Bumi yang menyebabkan gempa bumi yang terjadi karena retakan kulit bumi atau terpisahnya kulit bumi dari kedudukannya semula disebut gempa dislokasi. Gempa bumi dapat terjadi didaratan maupun di lautan tergantung dari posisi terjadinya retakan. Jika timbulnya getaran karena retakan didasar laut, maka disebut gempa laut. Gempa laut seperti ini biasanya menimbulkan bencana yang lebih besar lagi karena mempunyai potensi untuk terjadinya Tsunami.
Kerak bumi selalu bergerak dan ada masanya lempengan kerak bumi saling berbenturan satu sama lain yang menyebabkan timbulnya tegangan dan energi. Tabrakan antar lempeng kerak bumi itu akan membuat sisi-sisi lempeng saling menujam dan terbenam. Lempeng yang mempunyai tenaga lebih kuat akan berada diatas sementara lempeng yang bertenaga lemah akanterbenam dibawahnya. Saat kedua lempeng tersebut bertemu dan bertabrakan, terjadila tegangan dan rengangan yang menghasilkan suatu energi yang maha dasyat. Energi yang di timbulkan akan menyebabkan getaran dan goncangan yang disebut dengan gelombang seismik alias gempa bumi.
Sejumlah tempat di bumi rawan terjadi gempa dibandingkan tempat yang lain. Tempat yang rawan gempa ini biasanya adalah daerah yang berada di daerah perbatasan antar lempeng seperti lempeng Eurasia, lempeng Afrika, lempeng Indo-australia, dll.
Gempa bumi adalah merupakan salah satu bencana alam yang tidak dapat ditanggulangi dan dicegah karena terjadi secara tiba-tiba. Gempa bumi ada banyak macamnya yang akan seperti yang tertulis di artikel Klasifikasi Gempa Bumi
Gempa bumi adalah pergerakan tanah secara tiba-tiba yang terjadi di bumi hingga menimbulkan getaran yang dinyatakan dalam skala richter. Secara umum, gempa bumi dibedakan menjadi beberapa bagian berdasarkan faktor utama penyebab terjadinya gempa tersebut, yaitu:

·                                 Gempa Tektonik. Ini merupakan tipe gempa yang paling sering terjadi dan yang paling banyak menimbulkan kerusakan bahkan korban jiwa. Gempa ini terjadi akibat dari pergerakan lempeng tektonik bumi yang terjadi secara tiba-tiba, sehingga menimbulkan getaran hingga dipermukaan bumi. Pada gempa tektonik, tidak semua bagian pada permukaan bumi ini berpotensi terjadi gempa tersebut, melainkan lebih sering terjadi pada daerah atau wilayah pertemuan antara lempeng tektonik bumi baik didarat ataupun dilautan. Lempeng tektonik bumi memang selalu berberak (30mm - 70mm per tahun) dan apabila lapisan batuan atau tanah yang terdapat pada kerak bumi sudah tidak dapat menahan pergerakan tersebut, maka akan terjadi slip dan patahan sehingga energi yang besar akibat tumbukan dari lempeng tersebut terlepas secara tiba-tiba. Akibat dari hal tersebut akan terjadi getaran hingga kepermukaan bumi, dan apabila getaran tersebut terjadi dalam sekala besar, maka dampaknya akan sangat merusak terutama pada bangunan-bangunan dan juga dapat menimbulkan korban jiwa. Dan ada efek lain yang dampaknya juga sangat besar dari gempa type ini, yaitu Tsunami. Apabila gempa ini terjadi dilautan, pergerakan tanah yang terjadi secara tiba-tiba didasar laut dapat menyebabkan air laut bergejolak dan menimbulkan gelombang besar dipantai yang dapat memiliki ketinggian hingga puluhan meter.
·                                 Gempa Vulkanik. Sesuai dengan namanya, gempa ini terjadi akibat dari aktivitas gunung berapi, walaupun hal ini jarang terjadi dan apabila terjadi skala dari gempa ini tidak sebesar gempa tektonik. Apabila sebuah gunung berapi mengalami peningkatan aktivitas hingga terjadi letusan, pergerakan magma pada perut bumi disekitar gunung tersebut akan mengalami peningkatan dan hal inilah yang menyebabkan getaran-getaran pada tanah yang disebut gempa vulkanik.
Seperti halnya gempa tektonik, gempa ini dapat terjadi hanya dibeberapa bagian bumi yang disekitarnya terdapat gunung berapi aktif (daerah ring of fire).
·                                 Gempa longsoran. Gempa bumi ini terjadi apabila terjadi longsoran tanah atau tebing didaerah pegunungan atau perbukitan dan sangat jarang terjadi. Walaupun skala gempa ini kecil, namun gempa ini dapat terjadi di daerah manapun yang wilayahnya berbukit dan memiliki struktur tanah yang labil. Tsunami juga dapat terjadi akibat dari gempa ini, yaitu apabila longsoran dari gunung, bukit ataupun tebing terjadi dilaut. Hal ini pernah terjadi di Indonesia saat gunung Krakatau meletus pada tahun 1883. Letusan gunung tersebut sangat besar sehingga mengakibatkan longsoran yang besar dari gunung tersebut. Karena gunung tersebut berada ditengah laut, maka material longsoran tersebut jatuh ke laut dan mengakibatkan air laut bergejolak dan menimbulkan tsunami setinggi 30-36 meter dipesisir Jawa bagian barat dan Sumatra bagian selatan dan tercatat lebih dari 30.000 nyawa manusia melayang akibat bencana tersebut.
·                                 Gempa Tumbukan. Batu meteor besar yang jatuh di daratan di permukaan bumi juga dapat menimbulkan gempa bumi. Hal ini sangat jarang terjadi dan apabila memang terjadi, efek kerusakan yang ditimbulkan dapat sangat besar tergantung dari besar batu meteor yang jatuh tersebut.
Selain beberapa penyebab diatas, gempa bumi juga dapat terjadi akibat dari ulah manusia. Gempa bumi ini antara lain gempa akibat dari ledakan bahan peledak (bom) yang sengaja diledakkan sehingga menimbulkan gempa bumi.

Angin Topanadalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam ataulebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utaradan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengankhatulistiwa.Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatusistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis iniumumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerahsistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam.Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai.Gejala dan Peringatan DiniAngin topan tropis dapat terjadi secara mendadak, tetapi sebagianbesar badai tersebut terbentuk melalui suatu proses selama beberapa jamatau hari yang dapat dipantau melalui satelit cuaca. Monitoring dengansatelit dapat untuk mengetahui arah angin topan sehingga cukup waktuuntuk memberikan peringatan dini. Meskipun demikian perubahan sistemcuaca sangat kompleks sehingga sulit dibuat prediksi secara cepat danakurat.Strategi Mitigasi dan Upaya Pengurangan Bencana1. Membuat struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin. 2. Perlunya penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin topan 3. Penempatan lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin topan. 4. Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin. 5. Pembuatan bangunan umum yang cukup luas yang dapat digunakansebagai tempat penampungan sementara bagi orang maupun barang saatterjadi serangan angin topan. 6. Pengamanan/perkuatan bagian-bagian yang mudah diterbangkan angin yang dapat membahayakan diri atau orang lain disekitarnya. 7. Kesiapsiagaan dalam menghadapi angin topan, mengetahui bagaimana cara penyelamatan diri. 8. Pengamanan barang-barang disekitar rumah agar terikat/dibangun secara kuat sehingga tidak diterbangkan angin 9. Untuk para nelayan, supaya menambatkan atau mengikat kuat kapal-kapalnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

USAHA - USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

           USAHA - USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

          Usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya,  kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebut Domestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia. 
Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau pun  cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a.      Cagar alam
Cagar alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun demikian dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional. 
Salah satu bentuk kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.

Berbeda dengan kawasan konservasi lain yaitu, Suaka Alam yang meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Pada kawasan ini tujuan utama dititik beratkan kepada perlindungan dan pengawetan semata, sedangkan upaya pemanfaatan secara langsung terbatas sekali.
b.      Cagar Budaya
Cagar budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia, seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk pendatang. 
c.       Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan berkembang pada kehidupan yamng modern.

d.      Suaka Alam
Suaka alam yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

e.       Suaka Margasatwa
            Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.


f.       Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Taun 1990)

             Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus.
            Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman   Nasional dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Pembangunan Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.

Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai berikut.

a.          Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.

b.          Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.

c.          Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.

d.         Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.

e.          Memberikan kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.



Memperhatikan azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :

a.          Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.

b.          Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.

c.          Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan. 

d.         Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat. 

e.          Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.

Fungsi-fungsi tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan terhadap Taman Nasional.

Dilihat dari beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai tujuan utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim disebut zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive use zone).
1.  Zona inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak boleh ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
2.  Zona rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat dikunjungi secara terbatas.
3.   Zona pengembangan adalah bagian kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan bagi pembangunan sarana prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Pengembangan zona-zona tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas pokok Taman Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.
Selain itu, Taman Nasional yang umumnya terancam oleh perombakan lahan ataupun gangguan lainnya, dapat pula dibentuk zona penyangga (buffer zone). Zona penyangga ini sebagai suatu benteng yang melindungi Sumber Daya Alam Taman Nasional dari gangguan baik yang berasal dari luar kawasan ataupun sebaliknya dari dalam kawasan seperti gangguan satwa.
Dengan demikian jelaslah bahwa Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mencerminkan keterpaduan tindak kegiatan baik bagi perlindungan, pengawetan maupun pemanfaatan.
Beberapa contoh tamana nasional yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.          Gunung Leuser dengan luas 792.675 ha. yang terletak di Sumatra Utara dan Aceh.

b.          TN Ujung Kulon dengan luas 136.656 ha. 

c.          TN Gunung Gede Pangrango dengan luas 15.196 ha terletak di Propinsi Jawa Barat. 

d.         TN Baluran dengan luas 25.000 ha. di Propinsi Jawa Timur 

e.          TN Komodo dengan luas 75.000 ha. di Propinsi Nusa tenggara Timur.

f.           TN Kerinci Seblat dengan luas 1.484.650 ha. yang terletak di 4 propinsi, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu. 

g.          TN Bukit Barisan Selatan dengan luas 356.800 ha. di Propinsi Lampung dan Bengkulu. 

h.          TN Kepulauan Seribu dengan luas 108.000 ha. terletak di Daerah khusus lbukota Jakarta. 

i.            TN Bromo Tengger Semeru dengan luas 58.000 ha. dan 

j.            TN Merubetiri dengan luas 50.000 ha. terletak di Propinsi Jawa Timor. 

k.          TN Bali Barat dengan luas 77.727 ha. di Propinsi Bali. 

l.            TN Tanjung Puting dengan luas 305.000 ha. di Propinsi Kalimantan Tengah. 

m.        TN Kutai dengan luas 200.000 ha. terletak di Propinsi Kalimantan Timur. 

n.          TN Lore Lindu dengan luas 222.187 ha. terletak di Sulawesi Tengah. 

o.          TN Dumoga Bone dengan luas 300.000 ha. terletak di Propinsi Sulawesi Utara. 

p.          TN Mahusella dengan luas 189.000 ha. terletak di Propinsi Maluku.


g.      Taman Hutan Raya (THR)

Gambar Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda – Bandung

            Taman hutan raya yaitu kawaan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau tidak asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya, pariwisata dan rekreasi alam. 

           Berdasarkan fungsinya, pengelolaan hutan lindung dapat diedakan menjadi 3 golongan:
a.    Hutan Lindung: kawasan hutan dengan keadaan sifat alaminya mampu mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.

b.    Hutan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA)
kawasan hutan yang berfungsi melindungi dan melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu dari ancaman kepunahan. Meliputi cagar alam, suaka alam, suaka margasatwa, dan kawasan wisata.
c.    Hutan Produksi: kawasan hutan yang dikelola dan diambil hasilnya untuk kepentingan manusia, contohnya rotan, kayu, dan karet.

Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3.  Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.   Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Karena tekanan penduduk yang besar terhadap lingkungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, pada saat ini banyak terjadi berbagai kerusakan lingkungan yang harus segera ditangani agar tidak bertambah parah. Selain dari usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup diatas, dapat pula dilakukan dengan cara-cara berikut ini, antara lain seperti:
1.      Rehabilitasi dan reklamasi lahan kritis

Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang. Usaha ini bertujuan untuk mengembalikan lahan kritis menjadi lahan yang subur lagi atau dapat dimanfaatkan manusia untuk kepentinganya. Dengan usaha ini keadaan lahan dipulihkan ke keadaan semula atau kerusakan lahan kritis tidak bertambah meluas. Kerusakan lahan kritis bisa terjadi karena erosi tanah, lereng curam yang mengakibatkan tanah longsor, bekas aktifitas manusia seperti penggalian bahkan tambang emas, timah, pengambilan pasir darat untuk bangunan dan sebagainya.
2.      Program kali bersih
Sungai merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan manusia seperti untuk air minum, mandi, memasak, mencari ikan, budidaya ikan (keramba) dan sarana transportasi. Di kota-kota besar sungai sering menjadi tempat buang sampah. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari semua pihak untuk menjaga lingkungan sungai agar bisa dimanfaatkan oleh semua orang dengan tidak ada rasa waswas akan tercemar.

3.      Pengelolaan pantai dan lautan
Pantai dan lautan sering mengalami kerusakan karena berbagai kegiatan manusia seperti mengambil terumbu karang dengan menggunakan bom, mengambil jenis-jenis ikan tertentu dengan bahan kimia beracun, pembuangan limbah industri yang mencemari lingkungan mengakibatkan matinya ikan-ikan, kebocoran minyak akibat tabrakan dan sebagainya. Untuk itu kita wujud upaya misalnya memberikan hukuman yang benar bagi para perusak pantai dan lautan.


4.      Pengembangan dan pengelolaan keanekaragaman hayati

Keanekaragaman hayati merupakan kekayaan umat manusia yang sangat berharga semua orang diberbagai tempat di dunia dapat mengambil manfaat. Manakala terjadi kepunahan maka kerugian bagi umat manusia sebab tidak akan ada penggantinya lagi. Untuk melindungi, mengembangkan dan melestarikannya maka ditetapkan wilayah konservasi seperti Taman Nasional, cagar alam, suaka margasatwa. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, usaha-usaha yang dilakukan dengan pengembangbiakan, penangkaran, pembudidayaan baik hewan maupun tumbuhan langka, pelarangan jual beli binatang langka atau yang dilindungi, menindak para pemburu binatang liar, penetapan undang-undang perlindungan alam.

5.      Program pengendalian intrusi air asin
Di daerah pantai sering terjadi air asin meresap jauh ke daratan. Sumur-sumur penduduk atau pompa air menjadi payau rasanya sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan minum dan masak. Penduduk harus mengambil air tawar dari daerah lain yang cukup jauh atau membeli, hal ini tentu menjadi beban ekonomi. Terjadinya intrusi air asin ini karena berbagai hal seperti pengambilan air tanah tidak terkendali (pabrik, rumah tangga), penggundulan hutan di daerah sekitar pantai, tidak terlindunginya daerah resapan air, terlalu banyaknya pemukiman penduduk. Oleh karena itu perlu dilakukan usaha-usaha nyata seperti menghijaukan daerah pantai dengan tanaman bakau dan lain-lain.
6. Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan. 

7. Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
8. Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
9.  Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar