PERS ADALAH PILAR DEMOKRASI
Negara
demokrasi adalah negara yangmengikutsertakan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan
berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin
adalah kemerdekaan menyampaikanpikiran, baik secara lisan maupun
tulisan.
Pers adalah
salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat
serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan
bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan
merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi
adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
§
Pengertian Pers
Ada 2
pengertian tentang pers, yaitu sbb :
1. dalam
arti sempit ; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran,
majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.
2. dalam
arti luas ; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media
audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet,
dsb.
§
Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah
perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia.
Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi
3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.
Pers
Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang
Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi
surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang
bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
Pers
Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di
Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia
atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
Pers
Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia
terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers
ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden
Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang
sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers
Nasional.
Adapun
perkembangan pers Nasional dapat dikategorikan menjadi beberapa peiode sbb :
1. Tahun
1945 – 1950-an
Pada masa ini,
pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu
alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks
proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai
bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama
adalah peralatan percetakan.
Pada bulan
September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai
beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung),Berita
Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News
Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.
2. Tahun
1950 – 1960-an
Masa ini
merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa
demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat
sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda
dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong
partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagaipers partisipan.
3. Tahun
1970-an
Orde baru
mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami
depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru
mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi
tiga partai, yaitu Golkar, PDI,dan PPP. Peraturan
tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa
terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.
4. Tahun
1980-an
Pada tahun
1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri
Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah
penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan
langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup
dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai
pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara
dicabut SIUPP-nya.
5. Tahun
1990-an
Pada tahun
1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada
tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di
Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis
terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994, ada tiga majalah
mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, danEditor.
6. Masa
Reformasi (1998/1999) – sekarang
Pada masa
reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya
keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan
dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh
SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ.
Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.
Berdasarkan
perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa
berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Pers di
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun
perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :
§
Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai
pers perjuangan.
§
Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi
pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang
mendanainya.
§
Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi
periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca
yang tinggi.
§
Awal tahun 1990-an, pers memulai proses
repolitisasi.
§
Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah
kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan
Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.
§
Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat
Demokratis Indonesia
Pers atau
media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan
bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk
menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin
mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan
dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers,
dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional
adalah sbb :
1. Sebagai
wahana komunikasi massa.
Pers nasional
sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah,
dan antarberbagai pihak.
2. Sebagai
penyebar informasi.
Pers nasional
dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga
negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke
atas).
3. Sebagai
pembentuk opini.
Berita,
tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini
kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat
pers.
4. Sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga
ekonomi.
UU No.
40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum.”
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :
1. media
untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.
2. media
perantara bagi pemerintah dan masyarakat.
3. penyampai
informasi kepada masyarakat luas.
4. penyaluran
opini publik.
§
Peraturan Perundang-undangan tentang
Kebebasan Pers di Indonesia
Hak masyarakat
atau warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau
tulisan mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 28, yang
berbunyi ;
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Selain itu,
kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam
ketentuan-ketentuan sbb :
1. Pasal
28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain
menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal
19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar